Ketua DPR Tak Harus dari Partai Pemenang Pemilu, UU Parlemen Akan Direvisi

"Ketika terpilih menjadi anggota dewan, maka secara hukum setiap anggota dewan memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih tanpa membedakan posisi rangking partai hasil pemilu."
SIARNUSA.com – Mekanisme penetapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terjadi selama ini adalah kader dari partai politik pemenang Pemilu. Namun dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Parlemen di DPR, muncul usulan, kader partai pemenang pemilu tidak akan secara otomatis menjadi Ketua DPR.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Masnur Marzuki berpendapat, idealnya, setiap anggota DPR dari fraksi partai politik manapun memiliki hak yang sama untuk dipilih sebagai ketua DPR.
"Ketika terpilih menjadi anggota dewan, maka secara hukum setiap anggota dewan memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih tanpa membedakan posisi rangking partai hasil pemilu," ungkap Masnur kepada SIARNUSA di Jakarta, Kamis (5/6).
Masnur berpendapat, seharusnya penetapan ketua DPR itu disamakan dengan penetapan ketua MPR, yaitu melalui mekanisme musyawarah mufakat. Karena bagi Masnur, amanah Undang-Undang menyebutkan bahwa pimpinan MPR yang berasal dari DPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
"Di MPR bisa terjadi pemilihan pimpinan secara terbuka seperti periode 2009-2014. Saat itu yang menjadi pemenang pemilu adalah Partai Demokrat tapi yang mengisi posisi ketua MPR justru kader PDI Perjuangan," tegasnya.
Prihal rencana revisi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Masnur merespon baik rencana tersebut karena dinilai bertentangan dengan azas demokrasi. "Intinya, format ketua dewan harus dari partai pemenang pemilu itu membajak esensi demokrasi dan melanggar hak konstitusional anggota dewan terpilih," tegasnya.

Dalam UU tersebut, pasal 82 ayat satu menyebutkan, pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. Kemudian ayat dua menyatakan, ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar