"Ketika terpilih
menjadi anggota dewan, maka secara hukum setiap anggota dewan memiliki hak yang
sama untuk dipilih dan memilih tanpa membedakan posisi rangking partai hasil
pemilu."
SIARNUSA.com – Mekanisme
penetapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terjadi selama ini adalah
kader dari partai politik pemenang Pemilu. Namun dalam pembahasan Rancangan
Undang-undang Parlemen di DPR, muncul usulan, kader partai pemenang pemilu
tidak akan secara otomatis menjadi Ketua DPR.
Dosen
Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Masnur Marzuki berpendapat, idealnya,
setiap anggota DPR dari fraksi partai politik manapun memiliki hak yang sama
untuk dipilih sebagai ketua DPR.
"Ketika
terpilih menjadi anggota dewan, maka secara hukum setiap anggota dewan memiliki
hak yang sama untuk dipilih dan memilih tanpa membedakan posisi rangking partai
hasil pemilu," ungkap Masnur kepada SIARNUSA
di Jakarta, Kamis (5/6).
Masnur
berpendapat, seharusnya penetapan ketua DPR itu disamakan dengan penetapan
ketua MPR, yaitu melalui mekanisme musyawarah mufakat. Karena bagi Masnur, amanah
Undang-Undang menyebutkan bahwa pimpinan MPR yang berasal dari DPR dipilih
secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
"Di
MPR bisa terjadi pemilihan pimpinan secara terbuka seperti periode 2009-2014.
Saat itu yang menjadi pemenang pemilu adalah Partai Demokrat tapi yang mengisi
posisi ketua MPR justru kader PDI Perjuangan," tegasnya.
Prihal
rencana revisi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD, Masnur merespon baik rencana tersebut karena dinilai bertentangan dengan
azas demokrasi. "Intinya, format ketua dewan harus dari partai pemenang
pemilu itu membajak esensi demokrasi dan melanggar hak konstitusional anggota
dewan terpilih," tegasnya.
Dalam
UU tersebut, pasal 82 ayat satu menyebutkan, pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu)
orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik
berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. Kemudian ayat dua
menyatakan, ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
0 komentar:
Posting Komentar