“Komisi VI DPR kecewa
terhadap pembatalan secara menyeluruh UU Perkoperasian No 17 tahun 2012, karena
kan yang digugat itu cuma tiga pasal tapi semuanya dibatalkan.”
SIARNUSA.com – Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merasa kecewa atas putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan Undang-Undang Nomor 17 tahun
2012 tentang Perkoperasian secara keseluruhan.
Wakil
Ketua Komisi VI DPR, Erik Satrya Wardhana menyatakan, seharusnya MK tidak
membatalkan UU tersebut secara menyeluruh, karena yang dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 hanya beberapa pasal saja.
“Komisi
VI DPR kecewa terhadap pembatalan secara menyeluruh UU Perkoperasian No 17
tahun 2012, karena kan yang digugat itu cuma tiga pasal tapi semuanya
dibatalkan,” katanya di Gedung DPR, Jakarta.
Erik
mengungkapkan, meski merasa kecewa, tapi sebagai warga Negara yang baik, harus
tetap menghormati putusan MK tersebut.
“Tapi,
sebagai warga negara yang baik tentunya kami akan menerima dan berusaha untuk
memahami pertimbangan MK itu,” ungkapnya.
MK
menyatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
Hakim
MK memandang, Undang-Undang Perkoperasian tersebut ternyata tidak sesuai dengan
hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas
kekeluargaan yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
0 komentar:
Posting Komentar