MK Batalkan UU Koprasi, DPR Kecewa

“Komisi VI DPR kecewa terhadap pembatalan secara menyeluruh UU Perkoperasian No 17 tahun 2012, karena kan yang digugat itu cuma tiga pasal tapi semuanya dibatalkan.”
SIARNUSA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merasa kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian secara keseluruhan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Erik Satrya Wardhana menyatakan, seharusnya MK tidak membatalkan UU tersebut secara menyeluruh, karena yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 hanya beberapa pasal saja.
“Komisi VI DPR kecewa terhadap pembatalan secara menyeluruh UU Perkoperasian No 17 tahun 2012, karena kan yang digugat itu cuma tiga pasal tapi semuanya dibatalkan,” katanya di Gedung DPR, Jakarta.
Erik mengungkapkan, meski merasa kecewa, tapi sebagai warga Negara yang baik, harus tetap menghormati putusan MK tersebut.
“Tapi, sebagai warga negara yang baik tentunya kami akan menerima dan berusaha untuk memahami pertimbangan MK itu,” ungkapnya.
MK menyatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim MK memandang, Undang-Undang Perkoperasian tersebut ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar