"Pembahasan untuk
menyusun sebuah Instruksi Presiden yang kemudian bisa menggerakan tataran pusat
sampai daerah, karena dalan Inpres tercantum hal-hal yang bersifat instruksi
pada Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk memastikan gerakan ini berjalan baik."
SIARNUSA.com – Akhir-akhir
ini banyak sekali pemberitaan dari media nasional maupun lokal prihal kekerasan
dan kejahatan seksual yang dilakukan kepada anak-anak. Hal itu yang membuat
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa geram atas tindakan keji dan tidak
berprikemanusiaan, dan menetapkan kejahatan tersebut sebagai kejahatan luar
biasa.
“Diperlukan
revisi dan penguatan perangkat Undang-Undang dan peraturan agar lebih efektif
lagi, yang memberikan hukuman yang keras, adil, dan memberikan efek tangkal
yang tinggi," ungkap SBY.
Menurut
Menteri Koordinasi Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Agung Laksono
menuturkan, untuk menumpas aksi
kekerasan dan kejahatan ini, SBY akan melakukan beberapa kebijakan yang tegas
demi memberikan perlindungan bagi warga negaranya.
"Pak
Presiden memandang kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan seksual
terhadap anak, sehingga penanganannya tidak boleh biasa saja, harus langkah
khusus. Bahkan, Bapak Presiden mengambil inisiatif untuk menggerakan masyarakat
memerangi kejahatan seksual terhadap anak dalam sebuah gerakan nasional
antikekerasan seksual terhadap anak," ujar Agung, Jakarta, Rabu (14/5).
Agung
menjelaskan, langkah pencegahan tersebut akan dituangkan dalam sebuah peraturan
khusus, yaitu Intruksi Presiden (Inpres).
"Pembahasan
untuk menyusun sebuah Instruksi Presiden yang kemudian bisa menggerakan tataran
pusat sampai daerah, karena dalan Inpres tercantum hal-hal yang bersifat
instruksi pada Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk memastikan gerakan ini
berjalan baik," ungkap Angung.
0 komentar:
Posting Komentar