Atasi Kejahatan Seksual Terhadap Anak, SBY Keluarkan Intruksi

"Pembahasan untuk menyusun sebuah Instruksi Presiden yang kemudian bisa menggerakan tataran pusat sampai daerah, karena dalan Inpres tercantum hal-hal yang bersifat instruksi pada Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk memastikan gerakan ini berjalan baik."
SIARNUSA.com – Akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan dari media nasional maupun lokal prihal kekerasan dan kejahatan seksual yang dilakukan kepada anak-anak. Hal itu yang membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa geram atas tindakan keji dan tidak berprikemanusiaan, dan menetapkan kejahatan tersebut sebagai kejahatan luar biasa.
“Diperlukan revisi dan penguatan perangkat Undang-Undang dan peraturan agar lebih efektif lagi, yang memberikan hukuman yang keras, adil, dan memberikan efek tangkal yang tinggi," ungkap SBY.
Menurut Menteri Koordinasi Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Agung Laksono menuturkan,  untuk menumpas aksi kekerasan dan kejahatan ini, SBY akan melakukan beberapa kebijakan yang tegas demi memberikan perlindungan bagi warga negaranya.
"Pak Presiden memandang kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan seksual terhadap anak, sehingga penanganannya tidak boleh biasa saja, harus langkah khusus. Bahkan, Bapak Presiden mengambil inisiatif untuk menggerakan masyarakat memerangi kejahatan seksual terhadap anak dalam sebuah gerakan nasional antikekerasan seksual terhadap anak," ujar Agung, Jakarta, Rabu (14/5).
Agung menjelaskan, langkah pencegahan tersebut akan dituangkan dalam sebuah peraturan khusus, yaitu Intruksi Presiden (Inpres).

"Pembahasan untuk menyusun sebuah Instruksi Presiden yang kemudian bisa menggerakan tataran pusat sampai daerah, karena dalan Inpres tercantum hal-hal yang bersifat instruksi pada Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk memastikan gerakan ini berjalan baik," ungkap Angung.

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar