"Karena norma Pasal 6A
ayat 3 masih satu rangkaian dengan dengan Pasal 6A norma ayat 4. Nah, Pasal 6A
ayat 4 terang-terangan menyatakan bahwa pemenang adalah yang memperoleh suara
terbanyak. Untuk saat ini (karena hanya terdapat dua pasangan capres-cawapres,
red), maka ketentuan 50 persen suara plus sebanyak 20 persen suara di lebih
dari setengah jumlah provinsi tidak berlaku."
SIARNUSA.com – Pengamat
Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Masnur Marzuki
menyatakan, Pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan Capres-Cawapres hanya
dilakukan satu putaran saja.
"Karena
norma Pasal 6A ayat 3 masih satu rangkaian dengan dengan Pasal 6A norma ayat 4.
Nah, Pasal 6A ayat 4 terang-terangan menyatakan bahwa pemenang adalah yang
memperoleh suara terbanyak. Untuk saat ini (karena hanya terdapat dua pasangan
capres-cawapres, red), maka ketentuan 50 persen suara plus sebanyak 20 persen
suara di lebih dari setengah jumlah provinsi tidak berlaku," ungkap
Marzuki kepada SIARNUSA di Jakarta, Selasa
(10/6).
Menurut
Masnur, KPU tidak bisa meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait hal itu,
karena ketentuan Pasal 6A ayat 3 termaktub dalam Undang Undang Dasar Republik
Indonesia tahun 1945. "Fatwa MA memang bisa diminta, tapi dalam konteks
meminta pendapat MA terkait penerapan norma yang dibuat oleh KPU melalui
peraturan KPU," jelasnya.
Masnur
menambahkan, upaya KPU meminta pendapat para ahli Hukum Tata Negara juga tidak
perlu dilakukan karena hanya buang-buang anggaran dan energi. Hal itu
dikarenakan pendapat para ahli tidak berlaku mengikat. Baginya, yang berhak untuk
menafsirkan UUD 1945 hanyalah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Lebih
tepat ya mengajukan judicial review ke MK atas Pasal 159 ayat 1 Nomor 42 tahun
2008, hanya saja terlalu sempit waktu pengajuannya karena sudah menjelang
Pilpres dan MK juga sibuk memutus sengketa Pileg," pungkasnya.
Dalam
UU Nomor 42 tahun 2008 pasal 159 ayat 1 menyebutkan bahwa Pasangan Calon terpilih
adalah Pasangan Calon yang memperoleh
suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen)
suara di setiap provinsi yang tersebar
di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi
di Indonesia.
Sedangkan
dalam UUD 1945 Pasal 6A ayat 3 menyebutkan bahwa Pasangan calon Presiden dan
wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan
sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah
provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
0 komentar:
Posting Komentar