Pengamat: Pilpres 2014 Selesai Satu Putaran

"Karena norma Pasal 6A ayat 3 masih satu rangkaian dengan dengan Pasal 6A norma ayat 4. Nah, Pasal 6A ayat 4 terang-terangan menyatakan bahwa pemenang adalah yang memperoleh suara terbanyak. Untuk saat ini (karena hanya terdapat dua pasangan capres-cawapres, red), maka ketentuan 50 persen suara plus sebanyak 20 persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi tidak berlaku."
SIARNUSA.com – Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Masnur Marzuki menyatakan, Pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan Capres-Cawapres hanya dilakukan satu putaran saja.
"Karena norma Pasal 6A ayat 3 masih satu rangkaian dengan dengan Pasal 6A norma ayat 4. Nah, Pasal 6A ayat 4 terang-terangan menyatakan bahwa pemenang adalah yang memperoleh suara terbanyak. Untuk saat ini (karena hanya terdapat dua pasangan capres-cawapres, red), maka ketentuan 50 persen suara plus sebanyak 20 persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi tidak berlaku," ungkap Marzuki kepada SIARNUSA di Jakarta, Selasa (10/6).
Menurut Masnur, KPU tidak bisa meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait hal itu, karena ketentuan Pasal 6A ayat 3 termaktub dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. "Fatwa MA memang bisa diminta, tapi dalam konteks meminta pendapat MA terkait penerapan norma yang dibuat oleh KPU melalui peraturan KPU," jelasnya.
Masnur menambahkan, upaya KPU meminta pendapat para ahli Hukum Tata Negara juga tidak perlu dilakukan karena hanya buang-buang anggaran dan energi. Hal itu dikarenakan pendapat para ahli tidak berlaku mengikat. Baginya, yang berhak untuk menafsirkan UUD 1945 hanyalah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Lebih tepat ya mengajukan judicial review ke MK atas Pasal 159 ayat 1 Nomor 42 tahun 2008, hanya saja terlalu sempit waktu pengajuannya karena sudah menjelang Pilpres dan MK juga sibuk memutus sengketa Pileg," pungkasnya.  
Dalam UU Nomor 42 tahun 2008 pasal 159 ayat 1 menyebutkan bahwa Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang  memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari  jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden  dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap  provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah  provinsi di Indonesia.

Sedangkan dalam UUD 1945 Pasal 6A ayat 3 menyebutkan bahwa Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen  dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi  yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil  Presiden.

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar