SIARNUSA.com – Komisioner Komnas Perempuan Republik Indonesia, Neng Dara
Affiah menyatakan bahwa perempuan merupakan salah satu elemen vital di dalam
masyarakat dan menempati peran yang sangat strategis dalam merubah gerak
sejarah bangsa Indonesia menuju sistem demokrasi yang baik dan benar.
“Gerakan perempuan di Era
reformasi adalah organisasi gerakan yang mendorong terbentuknya sistem demokrasi dan merupakan
aktor utama beserta organisasi mahasiswa
dan organisasi pro-demokrasi lainnya, dalam menumbangkan rezim paternalistik
Orde Baru,” papar Neng Dara melalui tulisannya berjudul “Gerakan Perempuan di
Era Reformasi: Capaian dan Tantangan” dalam memperingati Hari Kartini, Senin (21/4).
Di era reformasi ini,
hak-hak perempuan yang selama ini diperjuangkan telah berhasil didapatkan,
seperti, pengakuan hak perempuan sebagai hak asasi manusia, jaminan keterwakilan
perempuan dalam sistem pemilihan umum, kepartaian, pemerintahan, baik
legislatif, eksekutif maupun yudikati, hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk
memilih, dipilih dan diangkat serta perlindungan terhadap hak kesehatan
reproduksi.
Neng Dara menyatakan
bahwa meskipun gerakan perempuan telah memperoleh capaiannya dalam
memperjuangkan berbagai haknya, akan tetapi untuk saat ini, kaum perempuan masih
memiliki tantangan yang sangat luar biasa.
“Tantangan tersebut
muncul di tingkat internal maupun di tingkat eksternal,” ungkapnya.
Menutut Neng Dara,
perempuan harus mampu mandiri dalam bidang ekonomi, sehingga dalam melakukan
gerakan apapun, tidak ada lagi ketergantungan finansial terhadap pihak lain.
“Di tingkat internal
adalah belum kuatnya gerakan yang berbasis kesukarelaan diantara anggota
gerakan, sehingga ia memiliki ketergantungan pendanaan dari donor internasional,”
paparnya.
Lebih lanjut Neng Dara
menyatakan bahwa meskipun Undang-Undang Perlindungan Perempuan telah disahkan,
akan tetapi dalam sosialisanya ke tingkat bawah belum merata, sehingga di lapangan
masih ditemukan berbagai pelanggaran-pelanggaran serta pelecehan seksual
terhadap perempuan.
“Di tingkat eksternal
adalah pelbagai kebijakan yang telah disahkan di tingkat nasional yang
melindungi hak-hak perempuan dan kekerasan terhadap perempuan belum banyak
diketahui dan dipahami oleh para eksekutif dan aparat penegak hukum di bawahnya,
baik di tingkat provinsi maupun kabupaten,” ungkapnya.
Sumber: http://siarnusa.com/nasional/komnas-perempuan-perempuan-masih-miliki-tantangan
Sumber: http://siarnusa.com/nasional/komnas-perempuan-perempuan-masih-miliki-tantangan
0 komentar:
Posting Komentar