“Kalau DPR yang penting dalam sertifikasi halal ini
jangan sampai saling mengganggu antara MUI dan Kemenag.”
SIARNUSA.com – Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan segera menuntaskan Rancangan
Undang-Undang (RUU) terkait Jaminan Produk Halal (JPH). Secara garis besar, RUU
JPH tersebut berorientasi pada mekanisme proses pemberian sertifikasi halal
antara Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama.
Anggota
Panitia Kerja RUU JPH, Raihan Iskandar menyatakan, pihak MUI bersikukuh ingin
tetap menjadi sebuah lembaga pemberi fatwa haram dan halal. Tapi di sisi lain,
pihak pemerintah melalui Kementerian Agama menginginkan adanya legal formal
secara administratif dan substantif di bawah naungan pemerintah.
“Ketidaksepakatan
kedua kewenangan itu kalau nanti tetap buntu, maka akan divoting. Karena itu,
mestinya pembahasan di pemerintah tentang kedua kewenangan itu selesai terlebih
dahulu sebelum dibahas di DPR, dan DPR tetap menghargai proses sertifikasi
halal MUI yang sudah berlangsung 25 tahun ini," ungkapnya di Gedung DPR,
Jakarta, Selasa (3/6).
Menurut
Raihan, posisi MUI itu bukan merupakan lembaga resmi di bawah naungan pemerintah.
Tapi, keberadaannya dalam RUU JPH ini sangat dihargai sebagai pemberi fatwa
halal. “Kalau DPR yang penting dalam
sertifikasi halal ini jangan sampai saling mengganggu antara MUI dan Kemenag.”
ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar