Kewenangan Sertifikasi Halal MUI Dipangkas

“Kalau DPR  yang penting dalam sertifikasi halal ini jangan sampai saling mengganggu antara MUI dan Kemenag.”
SIARNUSA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Jaminan Produk Halal (JPH). Secara garis besar, RUU JPH tersebut berorientasi pada mekanisme proses pemberian sertifikasi halal antara Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama.
Anggota Panitia Kerja RUU JPH, Raihan Iskandar menyatakan, pihak MUI bersikukuh ingin tetap menjadi sebuah lembaga pemberi fatwa haram dan halal. Tapi di sisi lain, pihak pemerintah melalui Kementerian Agama menginginkan adanya legal formal secara administratif dan substantif di bawah naungan pemerintah.
“Ketidaksepakatan kedua kewenangan itu kalau nanti tetap buntu, maka akan divoting. Karena itu, mestinya pembahasan di pemerintah tentang kedua kewenangan itu selesai terlebih dahulu sebelum dibahas di DPR, dan DPR tetap menghargai proses sertifikasi halal MUI yang sudah berlangsung 25 tahun ini," ungkapnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/6).

Menurut Raihan, posisi MUI itu bukan merupakan lembaga resmi di bawah naungan pemerintah. Tapi, keberadaannya dalam RUU JPH ini sangat dihargai sebagai pemberi fatwa halal. “Kalau DPR  yang penting dalam sertifikasi halal ini jangan sampai saling mengganggu antara MUI dan Kemenag.” ujarnya.

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar