
Musyawarah
Nasional (Munas-XII) Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI) telah resmi
dibuka oleh Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI) pada
tanggal 13 Desember 2013 bertempat di Auditorium Wisma Syahida Inn UIN-Jakarta.
Munas-XII tersebut membawa tema “Kepemimpinan Nasional Transformatif untuk
Mewujudkan Indonesia Sehat Tanpa Sekat”.
Dalam
agenda Munas tersebut, LKMI membawa isu nasional yang sangat menarik dalam
wilayah kesehatan, meskipun hal itu belumlah menjadi isu utama yang mampu
mempengaruhi arah perkembangan politik nasional.
Kesadaran
bahwa kesehatan merupakan hak bagi setiap warga Negara, maka dibutuhkan suatu
gagasan-gagasan cerdas dan langkah stategis dalam rangka mewujudkan kesehatan
nasional.
Amanah
Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 pasal 14 menyebutkan bahwa pemerintah
bertanggung jawab atas jaminan pelaksanaan upaya kesehatan yang merata dan
terjangkau oleh masyarakat, mulai dari tahap perencanaan, sampai pada proses
penyelenggaraan kebijakan dalam sektor pelayanan publik. Kemudian pasal 15
menekankan pada tanggung jawab pemerintah atas ketersediaan lingkungan,
tatanan, serta fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial untuk mencapai
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Di
Indonesia, berbagai masalah yang menyangkut isu kesehatan sangatlah rumit.
Ketidakberpihakan Negara terhadap masyarakat miskin yang tidak mampu mengakses
layanan dan fasilitas kesehatan sangat jelas terlihat dari berbagai laporan
berbagai media. Pemerataan atas kualitas dan kuantitas pembangunan kesehatan
belum menjadi hal yang diprioritaskan bagi pemerintahan pusat. Pemerintah lebih
disibukan dengan hal-hal yang sebenarnya tidak menguntungkan bagi mayarakat
luas, seperti lebih mengutamakan bagaimana kursi kekuasaan dapat dipertahankan
dengan segala cara. Padahal, dalam satu perspektif kesehatan nasional merupakan
suatu kewajiban yang harus diselenggarakan oleh Negara.
Kenyataan
tersebut mengindikasikan atas lemahnya komitmen pemerintah terhadap dunia
kesehatan. Lemahnya komitmen tersebut sangat jelas dilihat dari belum
terpenuhinya alokasi anggaran untuk pembiayaan kesehatan nasional sebesar 5%
dari APBN dan 10% dari APBD. Nota belanja APBN 2014 anggaran di bidang
kesehatan hanya sebesar 2,1%, hal tersebut masih jauh dari apa yang diamahkan
dalam Undang-Undang (Fikri Suadu, hlm.102) .
Dalam
orasi kebangsaannya, Anas Urbaningrum mengatakan bahwa kita harus selalu
merespon atas berbagai isu kesehatan nasional. Dan untuk mensiasati pemerataan
kualitas dan kuantitas kesehatan nasional, maka dibutuhkan sosok pemimpin yang
demokratis yang mampu mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang pro-rakyat.
Anas
juga menambahkan bahwa anggaran 2,1% APBN untuk dunia kesehatan itu harus
dikelola secara maksimal oleh orang-orang yang mempunyai kecakapan intelektual
yaitu sosok pemimpin yang mampu memahami inti permasalahan, bertanggung jawab
dan amanah, sehingga pengalokasi anggaran tersebut tepat sasaran (13/12/2013).
Untuk
mewujudkan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, maka syarat yang harus
dipenuhi adalah suatu komitmen kuat, profesionalisme dan konsistensi untuk
menjadikan kesehatan sebagai agenda kepentingan bersama dalam dimensi
pembangunan nasional. Karena kesejahteraan bangsa dapat diukur dari sejauh mana
pemerintah dapat menjamin kualitas dan kuantitas kesehatan bagi setiap warga
negaranya.
Semoga Musyawarah Nasional LKMI-XII HMI dengan tema
“Kepemimpinan Nasional Transformatif untuk Mewujudkan Indonesia Sehat Tanpa
Sekat” turut membantu pemerintah dalam menuntaskan permasalahan kesehatan
dengan menghasilkan dan merekomendasikan beberapa gagasan ideal serta solusi
kongkrit dalam menyelesaikan beberapa permasalahan kesehatan nasional. Semoga !
0 komentar:
Posting Komentar