
Sudah
bisa dipastikan bahwa semenjak putusan MK pada 23 Januari 2014 prihal
Undang-undang pemilu telah memicu berbagai kritikan tajam dari beberapa tokoh
nasional termasuk Pakar hukum Prof. Yusril Ihza Mahendra.
berikut
merupakan pemaparan Prof. Yusril Ihza Mahendara mengenai tanggapan atas putusan
MK yang berimbas pada krisis legitimasi Pemilu 2014.
Mahkamah
Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Pilpres yang
dimohon oleh Effendi Ghazali. Putusannya adalah bahwa pasal-pasal dalam UU
Pilpres yang memisahkan Pilpres dengan Pileg dinyatakan bertentangan dengan UUD
45.
Karena
bertentangan dengan UUD 45 maka turunannya adalah MK menyatakan bahwa
pasal-pasal tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Tapi
pada nyatanya MK menyatakan bahwa pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 45
dan tidak punya kekuatan hukum mengikat tersebut itu baru berlaku dalam Pemilu
2019 yang akan datang. Karena itu pasal-pasal dalam UU Pilpres yang
bertentangan dengan UUD 45 dan tidak memiliki kekuatan yang mengikat itu masih
sah digunakan untuk Pilpres 2014.
Lantas
kemudian Putusan MK itu membingungkan sekali bagi masyarakat Indonesia.
Presiden terpilih nanti bisa menghadapi krisis legimitasi. Rakyat bisa saja
bertanya: Anda ini terpilih jadi Presiden melalui Pilpres yang dasar
pelaksanaannya atas undang-undang yang bertentangan dengan UUD 45. Selain
bertentangan dengan UUD 45, undang-undangnya juga tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat. Jadi, anda ini Presiden yang sah atau tidak?
MK
yang sekarang menyatakan bahwa pasal-pasal dalam UU Pilpres itu tetap sah
digunakan untuk menyelenggarakan Pilpres 2014. Tapi siapa yang dapat menjamin
MK bahwa pasca Pilpres 2014 akan berpendapat sama dengan MK sekarang? Kalau ada
yang bawa masalahnya dalam sengketa Pilpres ke MK, siapa jamin?
Kemudian
siapa yang berani jamin jika Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih
berdasarkan UU Pilpres yang telah dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 45 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat itu akan tetap dinyatakan sah oleh
MK pasca Pilpres 2014?
Walhasil,
jika Presiden negara ini mengalami krisis legimitasi dengan segala akibatnya,
siapa yg bertanggungjawab?
*Disunting
dari kuliah twitter bersama Prof Yusril Ihza Mahendra pada Hari Ahad, 26
Januari 2014.
0 komentar:
Posting Komentar