Oleh: Dani Ramdhany*
Dimuat di kolom Opini www.rimanews.com
Dalam
Pemilu Presiden (Pilpres) yang akan dilaksanakan pada 9 Juli 2014 nanti, para
Calon Presiden (Capres), masing-masing menawarkan gagasan ideal berupa visi,
misi serta program nasional yang tentunya mempunyai daya jual tersendiri bagi
masyarakat Indonesia. Prabowo mengusung konsep tentang membangun Indonesia
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur serta bermartabat, sedangkan Jokowi
menawarkan konsep tentang jalan perubahan untuk Indonesia yang berdaulat,
mandiri dan berkepribadian.
Dan
jika kita telaah dengan cermat, ada satu gagasan menarik yang perlu kita
cermati di antara kedua Capres tersebut. Masing-masing Capres bertemu dalam
satu kata kunci, yaitu kedaulatan. Kedaulatan tersebut di dalam turunannya,
secara jelas diimplementasikan dalam program pembangunan Desa.
Lantas
apa yang membedakan program Desa yang digagas oleh Prabowo Subianto dengan
program Desa yang ditawarkan oleh Joko Widodo? Dan bagaimana keterkaitan
program Desa yang diajukan oleh kedua capres tersebut dengan Undang-Undang Desa
yang di akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini sudah
disahkan.
Sebelum
lebih jauh menganalisa perbedaan antara kedua Capres tentang Desa, mari kita
sejenak kita pahami konsep Desa yang dimaksud dalam konstitusi.
Desa dalam Bingkai
Konstitusi
Di
masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, Desa menjadi salah
satu fokus utama untuk dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.
Langkah yang ditempuh oleh pemerintah adalah dengan disahkannya UU nomor 6
tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 43
tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014.
Di
dalam ketentuan umum pasal satu Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun
2014 tentang Desa dinyatakan bahwa Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan hak tradisional
yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Di
dalam UU tersebut, Desa diberikan kedaulatan penuh untuk mengurus dirinya
sendiri. Maka dari itu, Desa diberikan ketentuan untuk membentuk sistem
pemerintahan yang mandiri dengan adanya pemerintah Desa atau kepala Desa
sebagai badan eksekutifnya dan dibentuk pula Badan Permusyawaratan Desa sebagai
suatu badan legislatif yang melaksanakan fungsi pemerintahan. Anggota Badan
Permusyawaratan Desa tersebut merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Di
samping itu, supaya masyarakat Desa berdaulat dalam bidang ekonomi, dalam UU
tersebut juga diatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). BUM Desa adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang
dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa.
Dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan
pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 dinyatakan bahwa dana Desa bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang
ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Artinya
bahwa Undang-Undang menjamin kedaulatan Desa dalam dua aspek, yaitu kedaulatan
Desa dalam bisang politik, dan kedaulatan Desa dalam bidang ekonomi, Tujuannya
adalah memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan
keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam
sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Prabowo dan Jokowi Menyoal
Desa
Seperti
yang sudah diungkapkan di atas, Prabowo mengusung konsep membangun Indonesia
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur serta bermartabat, dalam kontek Desa, kemudian
Prabowo juga mempunyai misi untuk mewujudkan Indonesia yang berkeadilan sosial,
dengan sumber daya manusia yang berakhlak berbudaya luhur; berkualitas tinggi:
sehat, cerdas, kreatif dan trampil.
Dalam
mengimplementasikan UU Desa, Prabowo berencana untuk mengalokasikan dana APBN untuk
setiap Desa yang ada di Indonesia sebesar Rp. 1 milyar per per tahun di mulai
tahun 2015 sampai 2019 bagi 75.244 desa yang tersebar di seluruh pelosok negeri.
Dana
Rp. 1 milyar tersebut diproyeksikan untuk program pembangunan pedesaan dan
membangun infrastruktur seperti pembangunan jalan, jembatan, dan irigasi Desa,
pengayaan listrik dan air bersih desa, mendirikan koperasi desa, Badan Usaha
Milik Desa (BUMDES), Badan Usaha Milik Petani (BUMP) dan Lembaga Keuangan Mikro,
membangun Lumbung Desa, Pasar Desa, Klinik dan Rumah Sehat Desa.
Di
pihak lain, Joko Widodo yang bersanding dengan Jusuf Kalla mengusung konsep
penguatan dalam sistem politik desentralisasi. Sama halnya dengan Prabowo,
Jokowi berupaya untuk mengawal implementasi UU Desa secara sistematis,
konsisten dan berkelanjutan dengan fasilitasi, supervisi dan pendampingan.
Dalam
aspek pendanaan, Jokowi tidak mencantumkan dengan pasti berapa jumlah nominal
yang akan dialokasikan bagi setiap Desa. Akan tetapi secara mendasar, Jokowi
sudah memastikan redistribusi negara untuk mengalokasikan dana Desa secara
efektif. Jokowi juga berkomitmen untuk menjalankan program-program investasi
pembangunan perdesaan seperti hutan, kebun, ternak, perikanan, agroindustri
kerakyatan dengan pola shareholding yang
melibatkan desa dan warga desa sebagai pemegang sahamnya.
Secara
mendasar, baik Prabowo maupun Jokowi, keduanya sama-sama mempunyai komitmen
yang kuat untuk dapat mengawal pengimplementasian UU Desa demi terwujudnya
kedaulatan Desa yang berorientasi pada kesejakteraan masyarakat Desa secara
keseluruhan.
Kedua
Capres sudah selayaknya bersinergi dengan pemerintah pusat untuk dapat
melestarikan atau melanjutkan beberapa program nasional yang baik dan
berkesinambungan demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.
*Penulis adalah Ketua Umum
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ushuluddin dan Filsafat (KOMFUF)
Cabang Ciputat Periode 2012-2013 M.
http://www.rimanews.com/read/20140624/157532/capres-dan-kedaulatan-desa
0 komentar:
Posting Komentar