CAPRES DAN KEDAULATAN DESA

Oleh: Dani Ramdhany*
Dimuat di kolom Opini www.rimanews.com
Dalam Pemilu Presiden (Pilpres) yang akan dilaksanakan pada 9 Juli 2014 nanti, para Calon Presiden (Capres), masing-masing menawarkan gagasan ideal berupa visi, misi serta program nasional yang tentunya mempunyai daya jual tersendiri bagi masyarakat Indonesia. Prabowo mengusung konsep tentang membangun Indonesia bersatu, berdaulat, adil, dan makmur serta bermartabat, sedangkan Jokowi menawarkan konsep tentang jalan perubahan untuk Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian.
Dan jika kita telaah dengan cermat, ada satu gagasan menarik yang perlu kita cermati di antara kedua Capres tersebut. Masing-masing Capres bertemu dalam satu kata kunci, yaitu kedaulatan. Kedaulatan tersebut di dalam turunannya, secara jelas diimplementasikan dalam program pembangunan Desa.
Lantas apa yang membedakan program Desa yang digagas oleh Prabowo Subianto dengan program Desa yang ditawarkan oleh Joko Widodo? Dan bagaimana keterkaitan program Desa yang diajukan oleh kedua capres tersebut dengan Undang-Undang Desa yang di akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini sudah disahkan.
Sebelum lebih jauh menganalisa perbedaan antara kedua Capres tentang Desa, mari kita sejenak kita pahami konsep Desa yang dimaksud dalam konstitusi.
Desa dalam Bingkai Konstitusi
Di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, Desa menjadi salah satu fokus utama untuk dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Langkah yang ditempuh oleh pemerintah adalah dengan disahkannya UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014.
Di dalam ketentuan umum pasal satu Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di dalam UU tersebut, Desa diberikan kedaulatan penuh untuk mengurus dirinya sendiri. Maka dari itu, Desa diberikan ketentuan untuk membentuk sistem pemerintahan yang mandiri dengan adanya pemerintah Desa atau kepala Desa sebagai badan eksekutifnya dan dibentuk pula Badan Permusyawaratan Desa sebagai suatu badan legislatif yang melaksanakan fungsi pemerintahan. Anggota Badan Permusyawaratan Desa tersebut merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Di samping itu, supaya masyarakat Desa berdaulat dalam bidang ekonomi, dalam UU tersebut juga diatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 dinyatakan bahwa dana Desa bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Artinya bahwa Undang-Undang menjamin kedaulatan Desa dalam dua aspek, yaitu kedaulatan Desa dalam bisang politik, dan kedaulatan Desa dalam bidang ekonomi, Tujuannya adalah memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia serta memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Prabowo dan Jokowi Menyoal Desa
Seperti yang sudah diungkapkan di atas, Prabowo mengusung konsep membangun Indonesia bersatu, berdaulat, adil, dan makmur serta bermartabat, dalam kontek Desa, kemudian Prabowo juga mempunyai misi untuk mewujudkan Indonesia yang berkeadilan sosial, dengan sumber daya manusia yang berakhlak berbudaya luhur; berkualitas tinggi: sehat, cerdas, kreatif dan trampil.
Dalam mengimplementasikan UU Desa, Prabowo berencana untuk mengalokasikan dana APBN untuk setiap Desa yang ada di Indonesia sebesar Rp. 1 milyar per per tahun di mulai tahun 2015 sampai 2019 bagi 75.244 desa yang tersebar di seluruh pelosok negeri.
Dana Rp. 1 milyar tersebut diproyeksikan untuk program pembangunan pedesaan dan membangun infrastruktur seperti pembangunan jalan, jembatan, dan irigasi Desa, pengayaan listrik dan air bersih desa, mendirikan koperasi desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Badan Usaha Milik Petani (BUMP) dan Lembaga Keuangan Mikro, membangun Lumbung Desa, Pasar Desa,  Klinik dan Rumah Sehat Desa.
Di pihak lain, Joko Widodo yang bersanding dengan Jusuf Kalla mengusung konsep penguatan dalam sistem politik desentralisasi. Sama halnya dengan Prabowo, Jokowi berupaya untuk mengawal implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan dengan fasilitasi, supervisi dan pendampingan.
Dalam aspek pendanaan, Jokowi tidak mencantumkan dengan pasti berapa jumlah nominal yang akan dialokasikan bagi setiap Desa. Akan tetapi secara mendasar, Jokowi sudah memastikan redistribusi negara untuk mengalokasikan dana Desa secara efektif. Jokowi juga berkomitmen untuk menjalankan program-program investasi pembangunan perdesaan seperti hutan, kebun, ternak, perikanan, agroindustri kerakyatan dengan pola shareholding yang melibatkan desa dan warga desa sebagai pemegang sahamnya.
Secara mendasar, baik Prabowo maupun Jokowi, keduanya sama-sama mempunyai komitmen yang kuat untuk dapat mengawal pengimplementasian UU Desa demi terwujudnya kedaulatan Desa yang berorientasi pada kesejakteraan masyarakat Desa secara keseluruhan.
Kedua Capres sudah selayaknya bersinergi dengan pemerintah pusat untuk dapat melestarikan atau melanjutkan beberapa program nasional yang baik dan berkesinambungan demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.

*Penulis adalah Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ushuluddin dan Filsafat (KOMFUF) Cabang Ciputat Periode 2012-2013 M.
http://www.rimanews.com/read/20140624/157532/capres-dan-kedaulatan-desa

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar