Pilpres 2014: Hatta Mundur, Jokowi Cuti

"Sebagai menteri yang masih aktif tentu saya harus melaporkan kepada Bapak Presiden dan sesuai peraturan yang berlaku, pejabat negara atau menteri yang ikut serta dalam pemilihan presiden dan wakil presiden harus mengajukan pengunduran diri dan mendapatkan izin dari presiden."
SIARNUSA.com – Kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) pada bulan Juli 2014 nanti akan melibatkan beberapa pejabat publik, baik dalam lingkup nasional maupun daerah.
Sebagai Menteri Koordinasi Perekonomian Republik Indonesia, Hatta Rajasa mengajukan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dirinya akan mengikuti kontestasi Pilpres 2014.
"Sebagai menteri yang masih aktif tentu saya harus melaporkan kepada Bapak Presiden dan sesuai peraturan yang berlaku, pejabat negara atau menteri yang ikut serta dalam pemilihan presiden dan wakil presiden harus mengajukan pengunduran diri dan mendapatkan izin dari presiden," ungkap Hatta, Jakarta, Selasa (13/5).
Soal pengunduran diri Hatta tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasal 6 ayat 1 menyebutkan, pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Di sisi lain, Gubernur Daerah Khusus Ibukota, Joko Widodo alias Jokowi juga meminta izin kepada Presiden SBY prihal pencapresannya pada pilpres 2014 nanti.
Berbeda halnya dengan Hatta, Jokowi tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur, akan tetapi hanya sebatas izin cuti selama proses berlangsungnya pilpres.
"Izin diberikan oleh Bapak Presiden mulai besok sampai selesai. Tanggung jawab pemerintahan DKI Jakarta secara otomatis diserahkan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta," ungkap Jokowi, Selasa (13/5).
Di dalam Undang-undang yang sama, pasal 7 menyebutkan, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar