"Sebagai menteri yang
masih aktif tentu saya harus melaporkan kepada Bapak Presiden dan sesuai
peraturan yang berlaku, pejabat negara atau menteri yang ikut serta dalam
pemilihan presiden dan wakil presiden harus mengajukan pengunduran diri dan
mendapatkan izin dari presiden."
SIARNUSA.com – Kontestasi
Pemilu Presiden (Pilpres) pada bulan Juli 2014 nanti akan melibatkan beberapa pejabat
publik, baik dalam lingkup nasional maupun daerah.
Sebagai
Menteri Koordinasi Perekonomian Republik Indonesia, Hatta Rajasa mengajukan
surat pengunduran dirinya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena
dirinya akan mengikuti kontestasi Pilpres 2014.
"Sebagai
menteri yang masih aktif tentu saya harus melaporkan kepada Bapak Presiden dan
sesuai peraturan yang berlaku, pejabat negara atau menteri yang ikut serta
dalam pemilihan presiden dan wakil presiden harus mengajukan pengunduran diri
dan mendapatkan izin dari presiden," ungkap Hatta, Jakarta, Selasa (13/5).
Soal
pengunduran diri Hatta tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasal 6 ayat 1 menyebutkan, pejabat
negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagai
calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari
jabatannya.
Di
sisi lain, Gubernur Daerah Khusus Ibukota, Joko Widodo alias Jokowi juga
meminta izin kepada Presiden SBY prihal pencapresannya pada pilpres 2014 nanti.
Berbeda
halnya dengan Hatta, Jokowi tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur,
akan tetapi hanya sebatas izin cuti selama proses berlangsungnya pilpres.
"Izin
diberikan oleh Bapak Presiden mulai besok sampai selesai. Tanggung jawab
pemerintahan DKI Jakarta secara otomatis diserahkan kepada Wakil Gubernur DKI
Jakarta," ungkap Jokowi, Selasa (13/5).
Di
dalam Undang-undang yang sama, pasal 7 menyebutkan, gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh
Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil
Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
0 komentar:
Posting Komentar