"Sebanyak 106 RUU,
yaitu 33 RUU Prioritas, dan 73 RUU Kumulatif terbuka."
SIARNUSA.com –
Tahun 2014 ini merupakan tahun terakhir masa bakti para anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di masa pemerintahan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono.
Sebagai
lembaga legislasi yang berwenang untuk menerima
dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU), Setidaknya ada 106 RUU yang masih
menjadi pekerjaan rumah para anggota wakil rakyat tersebut.
Wakil
Ketua DPR, Pramono Anung mengatakan, dalam masa persidangan IV di masa akhir
jabatan DPR RI akan melanjutkan pembahasan 106 RUU yang sudah memasuki pembicaraan
tingkat satu.
"Sebanyak
106 RUU, yaitu 33 RUU Prioritas, dan 73 RUU Kumulatif terbuka," ujar Pramono
Anung saat membuka masa persidangan IV, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin
(12/5).
Pramono
mengungkapkan, RUU Prioritas ditangani oleh hampir seluruh Komisi DPR dan
Panitia Khusus, di antaranya adalah RUU tentang Perjanjian Internasional, RUU
tentang Pilkada, RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, RUU tentang Hukum Acara Pidana.
Selanjutnya,
Pramono menjelaskan, RUU Kumulatif Terbuka mencakup RUU tentang Pembentukan
Otonom Baru sebanyak 65 serta 4 RUU
Kumulatif Terbuka berkaitan dengan Pengesahan Perjanjian Internasional.
0 komentar:
Posting Komentar