Di Akhir Masa Bakti, DPR RI Bahas 106 RUU

"Sebanyak 106 RUU, yaitu 33 RUU Prioritas, dan 73 RUU Kumulatif terbuka."
SIARNUSA.com – Tahun 2014 ini merupakan tahun terakhir masa bakti para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebagai lembaga legislasi yang  berwenang untuk menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU), Setidaknya ada 106 RUU yang masih menjadi pekerjaan rumah para anggota wakil rakyat tersebut.
Wakil Ketua DPR, Pramono Anung mengatakan, dalam masa persidangan IV di masa akhir jabatan DPR RI akan melanjutkan pembahasan 106 RUU yang sudah memasuki pembicaraan tingkat satu.
"Sebanyak 106 RUU, yaitu 33 RUU Prioritas, dan 73 RUU Kumulatif terbuka," ujar Pramono Anung saat membuka masa persidangan IV, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (12/5).
Pramono mengungkapkan, RUU Prioritas ditangani oleh hampir seluruh Komisi DPR dan Panitia Khusus, di antaranya adalah RUU tentang Perjanjian Internasional, RUU tentang Pilkada, RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Hukum Acara Pidana.
Selanjutnya, Pramono menjelaskan, RUU Kumulatif Terbuka mencakup RUU tentang Pembentukan Otonom Baru sebanyak 65 serta 4  RUU Kumulatif Terbuka berkaitan dengan Pengesahan Perjanjian Internasional.

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar