MPR “Galau” Cari Nama Pengganti “Empat Pilar”

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Sidarto Danusubroto
“Kita belum merumuskan nama penggantinya, ada yang mengatakan Empat Pusaka, atau Empat Konsensus, atau lainnya. Masih kita pikirkan.”
SIARNUSA.comKetua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Sidarto Danusubroto menyatakan bahwa amar putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XI/2013 prihal perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, hanya berlaku pada perubahan frase “Empat Pilar”, tidak pada subtansinya.
“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya membatalkan frasa ‘Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara,’ Jadi hanya frasa-nya saja, sedangkan substansinya tidak dibatalkan,” ungkap  Sidarto Danusubroto di Press Room DPR, Jakarta, Jumat (11/4).
Bagi Sidarto Danusubroto, pasca diputuskan frase “Empat Pilar” tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 oleh MK pada hari Kamis 4 April 2014 lalu, sampai saat ini pihak MPR masih belum memutuskan nama penggantinya.
“Kita belum merumuskan nama penggantinya, ada yang mengatakan Empat Pusaka, atau Empat Konsensus, atau lainnya. Masih kita pikirkan,” ujar Sidarto.
Meskipun demikian, Sidarto Danusubroto menyatakan bahwa MPR tetap menghormati amar putusan yang dikeluarkan oleh MK tersebut.
“Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menjunjung tinggi supremasi konstitusi dan supremasi hukum dengan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013 tentang uji materi terhadap ketentuan Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,” paparnya.
Sumber: http://siarnusa.com/nasional/mpr-galau-cari-nama-pengganti-empat-pilar

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar