
“Kita belum merumuskan
nama penggantinya, ada yang mengatakan Empat Pusaka, atau Empat Konsensus, atau
lainnya. Masih kita pikirkan.”
SIARNUSA.com – Ketua
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Sidarto Danusubroto menyatakan bahwa amar
putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XI/2013
prihal perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, hanya
berlaku pada perubahan frase “Empat Pilar”, tidak pada subtansinya.
“Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) hanya membatalkan frasa ‘Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara,’ Jadi hanya frasa-nya saja, sedangkan substansinya tidak dibatalkan,”
ungkap Sidarto Danusubroto di Press Room
DPR, Jakarta, Jumat (11/4).
Bagi Sidarto Danusubroto,
pasca diputuskan frase “Empat Pilar” tidak memiliki kekuatan hukum yang
mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 oleh MK pada hari
Kamis 4 April 2014 lalu, sampai saat ini pihak MPR masih belum memutuskan nama
penggantinya.
“Kita belum merumuskan
nama penggantinya, ada yang mengatakan Empat Pusaka, atau Empat Konsensus, atau
lainnya. Masih kita pikirkan,” ujar Sidarto.
Meskipun demikian, Sidarto
Danusubroto menyatakan bahwa MPR tetap menghormati amar putusan yang
dikeluarkan oleh MK tersebut.
“Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia menjunjung tinggi supremasi konstitusi dan supremasi
hukum dengan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013
tentang uji materi terhadap ketentuan Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik,” paparnya.
Sumber: http://siarnusa.com/nasional/mpr-galau-cari-nama-pengganti-empat-pilar
0 komentar:
Posting Komentar