Komisi X Bertanya Tentang Nomor 13

“Dulu waktu UN SMA, ada soal yang bermasalah karena menyebutkan salah satu calon presiden. Itu soalnya nomor 13. Nah, sekarang soal UN tingkat SMP yang tidak ada juga nomor 13. Ada apa ini.”
SIARNUSA.com – Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) Republik Indonesia, Agus Hermanto menyatakan, pihak pembuat soal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus bertanggung jawab atas ketiadaan soal nomor 13 pada lembar soal Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat.
Ketiadaan soal nomor 13 itu terdapat dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia yang diujiankan pada hari pertama UN, Senin 5 Mei 2014.
“Kami tidak tahu mengapa ini bisa terjadi. Akan kami cek apakah master soalnya bermasalah atau bagaimana. Kami harus klarifikasi kenapa soal nomor 13 ini tidak ada.Ini persoalan penting,” ungkap Agus, Surabaya, Senin (5/5).
Agus mencurigai, ketiadaan soal tersebut memiliki korelasi yang kuat dengan kasus yang menimpa soal UN tingkat SMA. Agus mempertanyakan kenapa kasus antara UN SMP dan SMA itu terdapat dalam nomor yang sama, yaitu 13.
“Dulu waktu UN SMA, ada soal yang bermasalah karena menyebutkan salah satu calon presiden. Itu soalnya nomor 13. Nah, sekarang soal UN tingkat SMP yang tidak ada juga nomor 13. Ada apa ini,” ujar Agus.

Sebelumnya, tepat di hari pertama UN tingkat SMA, Senin 14 April 2014, dalam pelajaran Bahasa Indonesia terdapat soal ujian yang memuat nama Joko Widodo yang terdapat dalam soal nomor 13.  
Dimuat: http://siarnusa.com/nasional/komisi-x-bertanya-tentang-nomor-13

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar