
“Saya tentu sangat menyesal terjadinya kasus pelecehan
seksual terhadap anak. Apalagi di lakukan di lingkungan sekolah yang seharusnya
bisa memberi keamanan dan kenyamanan pada siswa.”
SIARNUSA.com – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang
terjadi di Jakarta International School (JIS) merupakan suatu tindakan kriminal
yang sangat tidak beradab.
Anggota Komisi VIII Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Aziz Suseno sangat menyesalkan atas
terjadinya kasus pelecehan seksual tersebut. Baginya, jaminan keamanan serta
kenyamanan sekolah itu perlu ditingkatkan, terlebih pada sekolah yang dalam
pembiayaan operasionalnya sangat mahal.
“Saya tentu sangat
menyesal terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap anak. Apalagi di lakukan
di lingkungan sekolah yang seharusnya bisa memberi keamanan dan kenyamanan pada
siswa,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (17/4).
Aziz kemudian menyatakan
bahwa terhadap pelaku pelecehan tersebut perlu dilakukan upaya penegakan hukum yang
tegas oleh pihak kepolisian supaya kasus seperti itu didak lagi terulang di
kemudian hari.
“Terhadap kasus ini perlu
adanya tindakan tegas dari aparat, dan saya melihat KPAI (Komisi Perlindungan
Anak Indonesia) sudah bergerak mengawal kasus ini juga,” paparnya.
Sebagai langkah konkrit
dalam melindungi anak dari tindak kriminal pelecehan seksual tersebut, Aziz
mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
Sumber: http://siarnusa.com/nasional/komisi-viii-dpr-ri-sesalkan-kasus-pelecehan-seksual-di-jis
0 komentar:
Posting Komentar